Komisi IV Panggil 14 PTPN Bahas RUU Perkebunan
Komisi IV DPR RI mendangarkan masukan dari 14 PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait Rancangan Undang-Undang atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2004. “Targetnya satu masa sidang ini Komisi IV akan melaksanakan public hearing, masa sidang akan datang untuk penetepan sebagai usul inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, Rabu (25/9), di gedung DPR RI.
Herman mengatakan harus ada UU yang dapat melindungi usaha atau pelaku usaha dibidang perkebunan. “Kita juga akan meminta haknya pelaku usaha untuk berkewajiban memperhatikan rakyat,” tegasnya.
Patut diketahui, wancana revisi terhadap UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pertama atas Yudicial Review Pasal 21 dan Pasal 47.
Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yangmengakibatkan terganggunya usah perkebunan”.
Pasal 47 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kabun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 47 Ayat(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang berakibat padakerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tidnakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Ada wancana revisi ini bukan saja mengubah atas pasal-pasal yang terkena Yudicial Review, tetapi juga memperkuat posisi perkebunan mengacu pada bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi negara dan untuk rakyat.
“Jangan keberadaan perkebunan sepihak menguntungkan perusahaan, tetapi disisi lain merugikan masyarakat. Sehingga ada wancana luasan dari kepemilikan itu akan dibatasi,” paparnya.(as)/foto:iwan armanias/parle.